7 PRINSIP KOPERASI









  1. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.



  2. Pengelolaan dilakukan secara demokrasi



  3. Pembagian Sisa Hasil Usaha(SHU) dilakukan secara adil sesuai dengan besar jasa usaha masing-masing anggota.



  4. Pemberian balas jasa terhadap modal



  5. Kemandirian



  6. Pendirian pengkoperasian



  7. Kerjasama antar koperasi


Yang dimaksud diatas adalah:







  1. Menjadi anggota koperasi merupakan keinginan diri sendiri dan setiap orang dapat menjadi anggotanya tanpa adanya unsur paksaan.



  2. Menganut atau menjunjung tinggi asas demokrasi dan semua kegiatan dilakukan berdasarkan asas kekeluargaan dan demokrasi.



  3. Hasil usaha yang diterima oleh anggota bergantung pada seberapa besar pengorbanan atau jasa yang dilakukan oleh anggota untuk mencapai tujuan dari koperasi tersebut.



  4. Pertambahan modal dikarenakan adanya balas jasa dari tiap anggota terhadap modal usaha.



  5. Suatu koperasi dituntut untuk berdiri secara mandiri dan anggota yang bersangkutan juga harus bersikap mandiri untuk mencapai tujuan suatu koperasi.



  6. Upaya untuk melestarikan budaya koperasi bagi masyarakat luas terutama masyarakat Indonesia dan khususnya bagi masyarakat kelas menengah kebawah.



  7. Suatu koperasi dituntut untuk melakukan kerja sama yang baik, rukun, bermusyawarah terhadap koperasi-koperasi yang ada di lingkungan sekitar.

0 komentar:

Posting Komentar


WELCOME!!

Welcome To Heaven
This Is My Blog.. Check This Out...

Search...

Pengikut

About this blog

All About Koperasi