7 PRINSIP KOPERASI









  1. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.



  2. Pengelolaan dilakukan secara demokrasi



  3. Pembagian Sisa Hasil Usaha(SHU) dilakukan secara adil sesuai dengan besar jasa usaha masing-masing anggota.



  4. Pemberian balas jasa terhadap modal



  5. Kemandirian



  6. Pendirian pengkoperasian



  7. Kerjasama antar koperasi


Yang dimaksud diatas adalah:







  1. Menjadi anggota koperasi merupakan keinginan diri sendiri dan setiap orang dapat menjadi anggotanya tanpa adanya unsur paksaan.



  2. Menganut atau menjunjung tinggi asas demokrasi dan semua kegiatan dilakukan berdasarkan asas kekeluargaan dan demokrasi.



  3. Hasil usaha yang diterima oleh anggota bergantung pada seberapa besar pengorbanan atau jasa yang dilakukan oleh anggota untuk mencapai tujuan dari koperasi tersebut.



  4. Pertambahan modal dikarenakan adanya balas jasa dari tiap anggota terhadap modal usaha.



  5. Suatu koperasi dituntut untuk berdiri secara mandiri dan anggota yang bersangkutan juga harus bersikap mandiri untuk mencapai tujuan suatu koperasi.



  6. Upaya untuk melestarikan budaya koperasi bagi masyarakat luas terutama masyarakat Indonesia dan khususnya bagi masyarakat kelas menengah kebawah.



  7. Suatu koperasi dituntut untuk melakukan kerja sama yang baik, rukun, bermusyawarah terhadap koperasi-koperasi yang ada di lingkungan sekitar.


KOPERASI


Koperasi merupakan suatu organisasi yang didirikan secara sederhana dan mempunyai asas demokerasi. Koperasi mempunyai tujuan untuk mensejahterahkan rakyat kelas menegah kebawah. Kerja sama dalam sebuah koperasi adalah suatu rasa kekeluargaan yang bertujuan untuk kepentingan bersama. Dengan adanya koperasi, masyarakat dapat menjalin kerukunan satu sama lain antar anggota koperasi tersebut.


Seperti halnya koperasi yang ada pada sekolah-sekolah. Koperasi yang ada pada setiap sekolah merupakan suatu contoh koperasi yang sederhana dan bertujuan untuk mensejahterahkan para siswa-siswi. Koperasi sekolah dapat membantu meringankan tugas dari pihak sekolah untuk membantu mencapai tujuan yaitu untuk memberikan yang terbaik bagi para siswa-siswi. Di dalam koperasi sekolah juga dapat menjaga kerukunan antara guru dan para murid, murid dengan murid lainnya dan lain-lain. Oleh karena itu koperasi di lingkungan sekolah sangatlah penting. Koperasi juga dapat disebut juga sebagai mediasi atau perantara untuk menyatukan suatu kelompok orang yang berbeda tetapi mempunyai tujuan atau misi yang sama.


Saya mempunyai pengetahuan tetang koperasi dimana pada saat itu saya masih duduk di bangku Sekolah Menegah Pertama(SMP). Saya pernah menggunakan jasa koperasi antara lain membeli seragam sekolah saya di koperasi tersebut. Menurut saya, itu sangat memudahkan saya untuk mendapatkan seragam sekolah. Dan mempererat kerukunan antara saya dengan anggota koperasi yang bertugas dan dengan siswa-siswi yang lainnya yg menggunakan jasa koperasi tersebut.


Bila dibandingkan dengan yang ada pada masa lampau, pada zaman ini kegunaan/pementukan suatu koperasi sudah sangat berkurang. Semua itu terjadi akibat perkembangan zaman yang semakin moderen. Dalam hal ini pemerintah tidak dapat melakukan banyak hal dan hanya menyarankan atau memberikan arahan dalam hal ini kepada masayarakat. Akan tetapi ini semua bergantung pada kesadaran seluruh masyarakat untuk membangun budaya koperasi lagi. Padahal, koperasi pada saat ini sangat berguna bagi sebagian besar masyarakat Indonesia, apalagi mayoritas masyarakat Indonesia merupakan masyarakat kelas menengah kebawah. Jadi mereka sangat membutuhkan adanya sebuah koperasi untuk memperbaiki keadaan ekonomi mereka dan juga dapat mempererat tali persaudaraan antara anggota masyarakat ataupun antar anggota koperasi tersebut. Jadi, koperasi sangat dibutuhkan untuk mayoritas masyarakat Indonesia.



WELCOME!!

Welcome To Heaven
This Is My Blog.. Check This Out...

Search...

Pengikut

About this blog

All About Koperasi