7 PRINSIP KOPERASI
- Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.
- Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
- Pembagian Sisa Hasil Usaha(SHU) dilakukan secara adil sesuai dengan besar jasa usaha masing-masing anggota.
- Pemberian balas jasa terhadap modal
- Kemandirian
- Pendirian pengkoperasian
- Kerjasama antar koperasi
Yang dimaksud diatas adalah:
- Menjadi anggota koperasi merupakan keinginan diri sendiri dan setiap orang dapat menjadi anggotanya tanpa adanya unsur paksaan.
- Menganut atau menjunjung tinggi asas demokrasi dan semua kegiatan dilakukan berdasarkan asas kekeluargaan dan demokrasi.
- Hasil usaha yang diterima oleh anggota bergantung pada seberapa besar pengorbanan atau jasa yang dilakukan oleh anggota untuk mencapai tujuan dari koperasi tersebut.
- Pertambahan modal dikarenakan adanya balas jasa dari tiap anggota terhadap modal usaha.
- Suatu koperasi dituntut untuk berdiri secara mandiri dan anggota yang bersangkutan juga harus bersikap mandiri untuk mencapai tujuan suatu koperasi.
- Upaya untuk melestarikan budaya koperasi bagi masyarakat luas terutama masyarakat Indonesia dan khususnya bagi masyarakat kelas menengah kebawah.
- Suatu koperasi dituntut untuk melakukan kerja sama yang baik, rukun, bermusyawarah terhadap koperasi-koperasi yang ada di lingkungan sekitar.
0 komentar:
Posting Komentar