Krisis ekonomi nasional tahun 1997 masih menyisakan dampak negatif hingga kini, termasuk bagi UKM dan usaha mikro, yaitu menyebabkan antara lain : (1) turunnya daya beli konsumen, dikarenakan semakin berkurangnya/langkanya usaha-usaha yang dimiliki konsumen sebagai sumber pendanaan; (2) menurunnya kualitas produk-produk UKM dan usaha mikro sebagai akibat rendahnya kualitas SDM serta berkurangnya sumber-sumber pendanaan yang dimiliki pengusaha kecil dan menengah dan mikro. Perekonomian di Indonesia berlandaskan demokrasi ekonomi, oleh karena itu dalam pasal 33 UU 1945, GBHN tahun 1999 menekankan berjalannya demokrasi ekonomi dengan meningkatkan kemampuan koperasi dan usaha kecil serta menengah. Dalam arah kebijakan ekonomi butir II, yaitu memberdayakan pengusaha kecil, menengah, dan koperasi agar lebih efisien, produktif, dan berdaya saing dengan menciptakan iklim usaha yang kondusif dan peluang usaha yang seluas-luasnya. Program-program pembantuan bagi permodalan koperasi dan usaha kecil dan menengah relatif telah banyak dilaksanakan melalui pengembangan sistem keuangan, baik yang berbasis sisi kultural seperti arisan, gotong royong maupun pembentukkannya diprakarsai pemerintah seperti kredit program, serta kebijaksanaan perbankan seperti Kredit Investasi Kecil (KIK). Dalam banyak hal, walaupun menunjukkan hasil-hasil yang relatif baik, akan tetapi belum dapat dikatakan optimal. Sampai dengan bulan Juni 2004 jumlah KSP/USP di Kabupaten Pati sebanyak75 unit dengan anggota 59.160 orang. Dua puluh tujuh unit diantaranya termasuk dalam klasifikasi unit papan atas, 11 unit papan tengah dan 37 unit papan bawah.
|